Sabtu, 07 April 2012

PENYELESAIAN SENGKETA DALAM PENANAMAN MODAL ASING MELALUI BADAN ARBRITASE INTERNASIONAL


PENYELESAIAN SENGKETA DALAM PENANAMAN MODAL
ASING MELALUI BADAN ARBRITASE INTERNASIONAL
Daïam pengkajíań masaîah penanaman modaï asing di Indonesia masih banyak daïam khasanah hukum kita yang memerïukan penyeïesaian dengan sistem-sistem hukum lain yang mempunyaî ruang  ïingkup Ínternasíonaî. Hal ini sehubungan dengan pentingnya  penanaman modaï asing daïam peïaksanaan pembangunan di tanah air. Daìam perkembangannya daîam masa sekarang ini Sektor  investasi menunjukkan peningkatan yang menakjubkan dan telah  berhasíï pula menempatkan negara Indonesia sebagai negara yang  paîing disukai oïeh negaramnegara maju yang ingin menanamkan  modaïnya ke ïuar negeri, terutama di negara negara berkembang.  Keadaan yang demikian ini perîu diimbangi dengan penyesuaían peraturan perundang~undangan dan ketentuan-ketentuan hukum îain yang dísesuaikan dengan apa yang disebut prînsip-prínsip hukum Internasional disamping hukum nasionaì. Penyesuaian yang demikían ini perlu diimbangi, karena akan mempengaruhi juga keberadaan sistem hukum nasionaî. Dengan berkembangnya hukum nasionaï yang teïah mengikutsertakanmakalah adedidikirawan prinsip-prinsip hukum ïnternasionaï ini akan sangat mempengaruhi dan membantu masaïah-masaïah daïam penanaman modaî asíng yang dalam haî ini khusus masaîah sengketa penanaman modaï asing yang menyangkut unsur asing. Disamping itu juga akan ìebih mudah rasa percaya pada para investor yang hendak menanamkan modaìnya di Indonesia. Penanaman modaî asing pada dasarnya merupakan peìengkap modaî dan teknoïogi di dalam rangka mengoîah kekuatan ekonomí  díperìukan penanaman modaî yang kesemuanya didasarkan pada kemampuan serta kesanggupan rakyat Indonesia itu sendirî. Tentu saja daìam hal? ini tidak ïepas dari apa yang disebut kerjasama dengan pihak ìuar negerí dimaßa juga teïah diatur dalam peraturan perundang­undangan yang menyatakan bahwa dimungkinkan untuk penanaman  asing di Indonesia. (UU No. 1 tahun 1967) Dari uraian diatas kíta ketahui bahwa haî ini tidak lepas  dengan apa yang disebut dengan kerjasama dengan pîhak îuar negerí, sehingga dengan demíkian dapat díketahui bahwa didaïam kerjasama ini ada unsur asingnya . Apakah itu suatu badan hukum asing atau suatu pemeríntahan asing. Kerjasama ini tentu saja dengan bentuk perjanjian­perjanjían înternasiona1 yang mengkhususkan didalam perjanjîanmakalah adedidikirawan perdata ínternasíonaî. Oïeh karena perjanjian itu di bidang perdata maka yang mengatur daîam hal ini adalah Hukum Perdata Internasionaï ( HPI ). Persetujuan tersebut dasarnya akań saîing menjamin kepastian hukum dari kedua pihak.Di daìam persetujuan atau perjanjian penanaman modal asing ini para pihak tidak mau dirugikan. Kewaspadaan untuk mencegah terjadínya hal-hal atau akibat-akibat yang bersifat negatif daîam hubungan penanaman modal asíng ini merupakan kewaspadaan bersama antara para pihak daïam perjanjian baik pada investor maupun pada pihak nasionaî. Sesuai dengan uraian dîatas maka perìu  adanya suatu kesepakatan mengenai prosedur penyeìesaian sengketa yang dítentukan secara jeîas dan pasti, sebelum perjanjían penanarnan modaì asing di tanda tangani para pihak. ( Piîihan hukum secara tegas-tegas ).




PERMASALAHAN
Sebeìum kita memasuki daïam permasalahan daìam makaïah 'ini maka kita perìu  bahwa dalam piïihan tegas-tegas daîam penyeïesaian sengketa perjanjían atau persetujuan antara pihak investor (unsur asing) dengan pihak nasionaî biasanya memakai badanmakalah adedidikirawan arbrítase internasionaï yang di bantu berdasarkan sídang tahunan Bank Dunia pada tahun 1966. Dari uraian diatas dapat kita tuïis beberapa masaìah yang menyangkut sengketa penanaman modaî asíng yaitu
- Bagaimana kekuatan hukum  badan arbritase interna-sional itu diïaksanakan
-Bagaimanakah peranan pengadiîan Nasionaï dalam pelaksanaan keputusan badan arbritase internasionaì
- Bagaimanakah pelaksanaan keputusan badan arbritase internasional di Indonesia

PEMBAHASAN
Sebeîum kita memasuki yang ìebih dalam mengenai pembahasan ini maka  baik kaïau kita mengetahui arti darí pada Modaî adalah Aïat pembayaran îuar negerí yang tidak merupakan bagian dari kekayaan devisa Indonesia, yang digunakan untuk pembayaran Perusahaan Modaï Asing adaîah aîat pembayaran ìuar negerî, demikian yang dimaksud dalam undang­undang tersébut, akan tetapi apa-apa yang di maksud dalam alat pembayaran ïuar negeri oïeh pembuat undang-undang  tidak diberikan kríteria yang jelas. Penanaman Modaî Asing menurut Undang­undang No. 1 tahun 1967 adaïah “... menyangkut penanaman modaî asing sacara ïangsung yang díîakukan menurut atau berdasarkanmakalah adedidikirawan ketentuan-ketentuan Undang­undang ini dan yang digunakan menjalankan perusahaan di "indonesia, daïarn arti bahwa pemiïikan modal sacara langsung menunggu resiko dari penanaman modal  tersebut. Daîam arti dan maksud tersebut diatas jelas bahwa penanaman modaî asing adaïahpenanaman modaî yang diïakukan secara 1angsung, danI mengenai istiîah ini UU tersebut tidak memberikan pengertian yang jeïas. Mengenaí haï ini Prof. Dr. Ismaiï Sunny, SH. memberikan pengertían bahwa : "Penanaman modaì sacara îangsung oïeh pembuat undang-undang untuk memberikan kesempatan bagi penanam modal asing untuk dengan leluasa mengusahakan dan menyeìenggarakan pimpinan daîam perusahaan yang di jaïankan di Indonesia dengan modal asingnya". Sesuai dengan penyeïesaian sengketa daïam penanaman modaî  asíng ini maka harus di berïakukan hukum mana yang di pakai dalam perjanjian ini Hukum Perdaîa Internasionaï mengenaï adanya  piîihan hukum. Teori­teori píîihan hukum ini díbagí daîam 4 teori yaitu
1.       Pilihan hukum secara tegas~tegas yaitu pílihan hukum secara tegas ditentukan dalam perjanjian bahwa hukum yang dipakai adaîah hukum suatu negara yang dalam makaïah ini para pihak menentukan bahwa yang dípakai adalah hukum atau keputusan dari badan arbritase ínternasionaî.
2.       Piîihan _hukum secara  yaitu piìihan hukum makalah adedidikirawanyangdidasarkan pada maksud para pihak yang dìsimpuìkan dari perbuatan­perbuatan menuju kearah  Dari kontrak dapat diïihat bahwa para  pihak memang secara diam­diam menghendaki bahwa hukum dari sesuatu negara yang diperìukan.
3.        Piïihan hukum anggapan yaitu hukum yang diberîakukan menurut dugaan hakim bahwa para pihak mengadakan pilihan hukum dari suatu negara. 
4.        Pilihan hukum hípotetis yaítu hukum yang diberlakukan menurut pemeriksaan hakim seandainya para pihak mengadakan piïihan hukum maka hukum manakah yang kira­ kira akan dipiîih.
Dari uraian diatas jeïas bahwa daîam penentuan sengketa dan penyeîesaian sengketa penanaman modal asing ini para pihak mengadakan píìíhan hukum secara tegas-tegas yaitu  Badan Arbritase Internasionaì.
Badan arbritase internasionaï adaîah sebuah badan yang dibentuk berdasarkan konvensi internasionaî yang di sponsorioleh Bank-Dunia pada tahun 1966 teïah meïahirkan suatu konvensi tentang penyelesaian sengketa penanaman modaï asing (Convention on the settïement investment disputes sates and nationaïs of other states)
Berdasarkan konvensi ini maka díbentuk suatu pusat internasionaî untuk penyelesaiaan daripada sengketa mengenai penanaman modaï (Internasionaì Centre for the Settlement of Disputes) yang dísingkat menjadi ICSID. Pusat ini dibentuk untuk memberikan jaminanmakalah adedidikirawan kepada para pihak investor didaìam penyeïesaian sengketa, mereka tidak lagi dapat diberÍakukan sewenang-wenang. Disamping itu konvensi ini juga memberikan fasiìitas untuk konsolidasí dan arbritase mengenai sengketa penanaman modaì asing yang diadakan diantara negara peserta dengan warga negara asíng  yang telah mengadakan perjanjian penanaman modal. Konvensi tersebut merupakan persetujuan ínternasíonaì, akan tetapi tak semudah atau tak sebebasnya negara dapat menjadí anggotanya, karena dalam haï ini harus terïebih dahuîu memenuhi persyaratan»persyaratan sebagai berikut :
a.       Harus menjadi anggota dari Bank Dunía untuk REKONTRUKSI dan PEMBANGUNAN
b.       Harus terlebih dahuîu menandatangm' konvensi dan menyetujui menurut hukum yang berîaku untuk negara yang bersangkutan.
Oïeh karena Indonesia teîah menjadi anggota Bank Dunia untuk Rekontruksi dan Pembangunan maka syarat tersebut teîah dipenuhi untuk ikut serta daîam konvensi tersebut. Telah diketahui bahwa Indonesia teîah termasuk negara peserta konvensî mengenai ICSID maka daîam pembahasan makalah ini yaitu mengenaí sengketa penanaman modaî asing antara Pemerintahmakalah adedidikirawan Indonesia dengan warganegara atau badan hukum asing, kîta  jelas bila dikemukakan satu kasus mengenai sengketa penanaman modaî asing tersebut. KASUS PENCABUTAN LISENSI OLEH BKPM pada AMCO ASIA COORPORATION. ( 9,JuIi 1980 ) Pencabutan îisensí  BKPM kepada Amco Asia Coorporatíon dirasa sebagai tindakan yang sewenang-wenang oîeh píhak Amco Asia Coorporatíon, sehingga pihak AAC meîakukan perkara ini kepada badan Arbritase Internasionaì.
Keputusan Dewan Arbritase dalam sidang pertama dibawah pimpinanProf. Berthoîd dari Perancis teïah memberi suatu keputusan mengenai masalah yurisdiksi. Daïam keputusan  Indonesia diharuskan membayar genti rugi sebesar US $.3.200.000 beríkut bunga. Penggugat daîam penanaman modal ini menuntut ganti rugi sebesar US $.4.200.000 )fang pembayarannya harus diïakukan diîuar Indonesia. Jumïah tersebut adalah termasuk modaï yang ditanam píhak investor di dalam pembangunan Hoteï Kartika Maza oleh PT Wisma Kartika, sesuai dengan management contract yang teîah dibuat.I
Daïam haï ini usaba pemerintah Indonesia (BKPM) untuk mengusahakan pembatalan putusan tersebut ternyata memberikan hasiï yaitu dengan keputusan Dewan Ad_Hoc yang memberikan keputusan bahwa keputusan Dewan Pertama dibata1kan tetapi dengan modifikasi tertentu. Aïasan yang dipakai panîtia ini karena menganggap bahwa Dewan Pertama teïah meïampui batas-batas kewenangannya dalam menangani perkara im'. Karena ternyata pihak investor asing kurangmakalah adedidikirawan daîam memberikan modaï yang diperjanjikan daïam perjanjian antara AAC dengan pihak PT Wisma Kartika Indonesia (KPM) juga menganggap dan mendasarkan pada kewenangannya tersebut, bahwa Dewan Pertama Arbritase teîah keîiru dan keputusan tersebut teïah mengenai sendi­sendi fundamentaï dan perasaan keadilan sehingga bertentangan dengan ketertiban umum. Sehubungan dengan haî diatas daîam ICSID itu sendíri dalam saîah satu pasaînya menyatakan bahwa daîam penyeïesaían sengketa ini dimungkinkan memakai hukum dari negara mana modal tersebut ditanam. dadi daîam kasus ini hukum Indonesiaïah yang dipakaî. Daîam haî dipakai hukum Indonesia maka sudah jeïas bahwa pengadiîan Jakarta Pusat yang menangani perkara ini. Dari kasus diatas diputuskan bahwa dibenarkan adanya pencabutan ïisensi kepada AAC karena ternyata benar bahwa pihak AAC tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana yang disebut daîam perjanjian, yaitu kurang daîam menanamkan moda1nya kepada PT Wisma Kartika unîuk membangun Hoteì Kartika Pîaza. Daìam kasus pencabutan îisensi ini dapat Kita ketahui bahwa ternyata kekuatan putusan Badan Arbrítase Internasionaï baik itu melaîui Dewan Pertama Arbritase maupun Panitía Ad Hoc-nya mempunyai kekuatan hukum yang pasti, hal itu dapat díîihat dari pentaatan para pihak yang mengakuî keputusan tersebut.Pembahasan lebih lanjut mengenai peranan pengadiîan Nasionaï yang daîam haì ini pengadiïan Indonesia daïam pelaksanaan keputusan Badan Arbrítase Internasîonaï kita tidak ïepas dari pelaksanaan makalah adedidikirawaneksekusi dari pengadilan tersebut. Peranan pengadíïan yang diìaksanakan oîeh pengadiìan Jakarta Pusat daïam peïaksanaan eksekusi putusan badan arbritase asing yang berlangsung seteïah didaftarkan di kepaniteraan pengadiîan Jakarta Pusat. Yang menarik dalam ha1 ini adaîah waktu pengiriman harus diïaksanakan dalam waktu seïambat-ìambatnya 14 hari terhitung sejak díterimanya permohonan tersebut. Adanya syarat-syarat tertentu tentang dokumen-dokumen daîam berkas yang mengharuskan disertakannya turunan putusan dari arbritase asing yang diidentifikasí. Satu syarat yang harus dipenuhi yaítu bahwa memang antara Indonesia dan negara dimana putusan asing yang bersangkutan dijatuhkan harus terdapat di daîam konvensi internasionaï mengenai kemampuan serta peìaksanaan arbritase asing  baik sacara bilateraï maupun secara  dan dîtambahkan pula bahwa pelaksanaannya harus atas dasar timbaî balik). Persyaratan yang harus diperhatikan puïa adaïah bahwa putusan  tidak  bertentangan dengan ketertiban umum. Putusan arbritase asing hanya dapat dilaksanakan di Indonesia secara terbatas makalah adedidikirawanyaítu putusan yang tidak bertentangan dengan ketertiban umum. Daìam kasus antara PT WISMA KARTIKA dengan AMCO ASIA COORPORATION (AAC) juga telah diputuskan oleh pengadiîan Jakarta Pusat bahwa keputusan dari arbrítase asing tersebut teîah memenuhi persyaratan yang diperïukan sehingga eksekusi clar‘1' putusan tersebut teìah di1aksanakan yaitu pihak AAC hanya menerima ganti rugi sebesar modaî yang ditanamkan pada pihak PT W1SMA KARTIKA saja. Dan pihak PT Wisma Kartika dengan persetujuan Pemeríntahan Indonesia (BKPM) dapat mencari investor asing 1ain yang sanggup mengganti pihak AAC. Tidak semua putusan arbritase Wuar negeri  merta harus diîaksanakan di Indonesia.Misalnya daîam Perkara Bakri Brothers V. Trading Corp of Pakistan Ltd, 4231 K/Pdt/1986. Mahkamah Agung Repubîik Indonesia telah menguatkan putusan pengadiîan negeri dan Pengadílan Tinggi yang menoîak permohonan agar putusan arbritase London diïaksanakan. perkara ini bermuïa dengan dítanda tanganinya juaî beli minyak keîapa sawít antara Bakri Brothers  minyak keîapa sawít tersebut ke Karachi. Namun ternyata suppîier di Singapura tidak dapat mengirimkan minyak tersebut. Sengketa kemudian diputuskan oîeh arbritase dl London 





 




Jumat, 06 April 2012

PENYELSAIAN SENGKETA PMA DI HUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NO 30 TAHUN1999 TENTANG ARBITRASE DAN ALTERNATIF PENYELSAIAN SENGKETA


PENDAHULUAN
LATAR BELAKANG
Penanaman modal asing merupakan suatu tindakan dari orang asing atau badan hukum asing untuk melakukan investasi modal dengan motif untuk berbisnis dalam bentuk apapun kewiayah suatu negara lain. Di indonesia, tentang penanaman modal asing ini makalah adedidikirawanpada prinsipnya diatur dalam perundang-unndangan tentang penanaman modal asing.[1]
Perkembangan investasi  dilingkungan bisnis suatu perusahaan selalu ada keuntungan dan kerugian keuntungan dapat berupa laba penambahan nilai investasi maka kerugian mengakibatkan  kepailitan atau sengketa persuhaan kemungkinan timbulnya sengketa suatu hal yang sulit untuk dihindari.oleh karena itu dalam peta bisnis modern dewasa ini para pelaku bisnis makalah adedidikirawansudah mulai mengantisipasi atau paling tidak mencoba meminimalisasi terjadinya sengketa. Langkah yang di tempuh adalah dengan melibatkan para penasihat hukum dalam membuat dan ataupun menganalisis kontrak yang akan ditandatangani oleh pelaku usaha.yang menjadi soal adalah, bagaimana halnya kalau pada awal dibentuknya kontrak,para pihak hanya mengandalkan saling percaya kemudian timbul sengketa, bagaimana cara penyelsaian sengketa yang tengah di hadapi pebisnis.[2]
Secara  konvensional atau tepatnya kebiasaan yang berlaku dalam beberapa dekade yang lampau jika ada sengketa bisnis, pada umumnya para pebisnis tersebut membawa kasusnya ke lembaga peradilan. Penyelsaian sengketa bisnis melalui lembaga peradilan biasanya membutuhkan waktu yang cukup lama berbeda dengan penyelsaian sengketa dengan alternatif.

IDENTIFIKASI MASALAH

Adapun identifikasi masalah yang akan disajikan penulis dalam karya tulis ini adalah sebagai berikut :
1.bagaimana persyaratan untuk mengajukan penyelsaian sengketa melalui jalur alternatif?
2. bagaimana prosedur penyelsaian sengketa alternatif  yang harus di tempuh para pihak di dalam penanaman modal asing?










PEMBAHASAN

LATAR BELAKANG TIMBULNYA SENGKETA
Investor yang hendak menanamkan modalnya diluar negeri, maka langkah awal yang dilakukan calon investor adalah mengadakan studi pendahuluan. Apakah ada kepastian hukum jika ia menanamkan modalnya di negara tersebut. Kepastian hukum yang dimaksud disini, tidak semata-mata adanya peraturan perundang –undangan yang berkaitan dengan investasi, akan tetapi lebih luas dari itu yakni bagaimana pelaksanaannya, termasuk di antaranya kesiapan hakim dalam menyelsaikan sengketa investasi yang cukup kompleks.
Sebagaimana dikemukakan oleh salah seorang peserta infrastructure summit  di jakarta pada pertengahan bulan Januari 2005 yang lalu, bahwa ia cukup menghargai adanya upaya pemerintah indonesia  untuk memperbaiki iklim investasi, dengan cara menerbitkan peraturan perundang-undangan yang pro kepada investor.bahkan salah seorang dari investor amerika serikat mengatakan, adanya upaya pemerintah indonesia untuk menerbitkan beberapa peraturan perundang-undangan yang akan menjammin kepastian hukum bagi  para investor, hanya saja, dia mempertanyakan kualitas para hakim di Indonesia dalam memutus perkara, termasuk perkara yang berkaitan dengan investasi.[3] Tampaknya apa yang dirasakan oleh calon investor asing  tersebut juga diakui oleh disadarai sepenuhnya oleh pemerintah. Lewat menteri  koordinator perekonomian, dikemukakan masih banyak aparat pemerintah yang justru menghambat  proses masuknya investasi asing di indonesia dengan memberikan penjelasan yang berbeda dengan peraturan yang sudah ada. Menurut aburizal, negara-negara dan lembaga internasional makalah adedidikirawanmengharapkan agar pemerintah juga mengeluarkan suatu standar mengenai implementasi dari peraturan dan perundangan investasi yang sudah ada sehingga tidak menimbulkan kesulitan kepada para calon investor .[4] jadi dalam hal ini, para pihak yang terkait dengan investasi harus seirama dlam memberikan informasi, sehingga tidak membingungkan para calon investor.
Adanya kegalauan dari calon investor tersebut dapat dimaklumi, karena investor dalam menanamkan modalnya selain mengharapkan ada hasil atau keuntungan dalam menjalankan bisnisnya, juga berharap modal yang ditanamkan tetap aman, dalam arti ada perlindungan hukum (legal protection) dengan kata lain, bila investor mengalami kerugian dalam menjalankan perusahaannya, karena salah urus (mismanagement) bagi investor  tentunya hal ini merupakan risiko bisnis yang harus di tanggung.
Untuk itu, tidaklah mengherankan jika calon investor sebelum memutuskan menanamkan modalnya, terlebih dahulu ia melakukan studi kelayakan (feasibility study) tentang prospek bisnis yang akan ia jalankan.[5] Termasuk yang diteliti disini adalah ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada kaitannya dengan investasi yang akan ia jalankan
Menjadi masalah bagi investor adalah jika kerugian yang dialami bukan karena salah mengelola perusahaan, akan tetapi karena tidak ada perlindungan hukum, baik terhadap modal yang ia tanamkan maupun terhadap barang yang akan diproduksi.[6] Termasuk yang diteliti disini adalah ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada kaitannya dengan investasi yang akan dijalankan.
Menjadi masalah bagi investor adalah jika kerugian yang dialami bukan karena salah mengelola perusahaan, akan tetapi karena tidak ada perlindungan hukum, baik terhadap modal yang ia tanamkan maupun terhadap barang yang akan diproduksi. [7] sebagaimana diketahui, modal yang dibawa oleh investor asing pada umumnya, adalah berupa intangible asset, atau sering juga dikenal dengan hak kekayaan intelektual (intellectual property right) seperti patent trademark, trade sceret, copy right, industrial design . semua hak kekayaan intelektual ini, dinegara asal investor makalah adedidikirawandan bahkan mungkin di tempat lain telah mendapatkan perlindungan hukum artinya hak kekayaan intelektual yang  dimiliki oleh investor telah didaftarkan dikantor-kantor hak kekayaan intelektual di berbagai penjuru dunia. Di Indonesia secara normatif telah mempunyai serangkaian peraturan perundang-undangan dalam bidang hak kekayaan intelektual yang cukup memadai. Artinya ketentuan hak kekayaan intelektual di indonesia telah disesuaikan dengan ketentuan TRIPs. Menjadi pertanyaan adalah pelaksanaannya dari ketentuan perundang-undangan Hak Kekayaan Intelektual. Sebagaimana yang dikemukakan oleh pakar hukum hak kekayaan intelektual, Gunawan Suryomurcito, berikut ini:
Memang benar bahwa indonesia sudah memiliki payung hukum untuk melindungi Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI). Namun, pelanggaran terhadap HaKI merupakan kasus yang sudah rutin mengisi kolom berita di berbagai media. Salah satu kasus yang menggeparkan muncul beberapa tahun yang lalu antara perusahaan produsen makanan AS Nabisco Inc (Nabisco), dengan produsen lokal PT Perusahaan dagang dan industri Ceres (Ceres). Pasalnya, Ceres, memproduksi dan memasarkan biskuit dengan merek Ritz, yang dikalim merupakan merek yang sudah dikenal luas di AS dan beberapa negara sebagai milik Nabisco sejak tahun 1941. Padahal setiap investasi dalam proyek-proyek baru kemungkinan melibatkan teknologi baru dan yang sudah dipatenkan dinegara asal investor. Sehingga, para investor cenderung berhati-hati sebelum adanya tiindakan nyata dari pemerintah untuk menanggapi masalah pelanggaran HaKi. Kepastian hukum merupakan salah satu alasan keenggananmakalah adedidikirawan para investor untuk melakukan investasi di Indonesia selain infrastruktur yang kurang baik dan hukum perburuhan yang tidak mendukung. Tidak jarang investor membatalkan niatnya berinvestasi disini justru karena lemahnya penegakan hukum.[8]
Jadi dallam konteks ini, tataran implementasi yang harus di benahi oleh pemerintah, bila ingin meyakinkan calon investor bahwa berinvvestasi di negeri ini ada jaminan hukum. Selain masalah perlindungan hak kekayaan intelektual,ada juuga keragu-raguan dikalangan para investor yakni penghargaan terhadap kontrak yang sudah disepakati. Sebagaimana yang dikemukakan oleh Maria Livanos Cattui, Sekertarist Jendral international Chamber of Comerce (ICC) berikut ini:
Komitmen Indonesia untuk menghormati kontrak bisnis masih sangat lemah. Terbukti dari beberapa kasus yang mengemukakan seperti kasus penjualan saham semen Gresik ke Cemex dan kasus Karaha Bodas Company (KBC). Kasus tersebut sedikit banyaknya telah mempengaruhi minat investor asing masuk ke Indonesia. Kondisi itu diperparah lagi dengan komittmen penegakan hukum oleh aparat kepolisian, dan bad an-badan peradilan sangat memprihatinkan . makalah adedidikirawanpenegakan hukum masih lemah dan banyak kasus hukum menjadi sorotan. Aparat birokrasi di indonesia juga belum mempunyai komitmen jelas untuk menciptakan iklim yang sehat bagi praktik-praktik bisnis perdagangan internasional. Aparat penegak hukum di Indonesia tidak mempunyai itikad baik dallam rangka pemberantasan penyelundupan dan pembajakan marak terjadi. Untuk membangun kepercayaan pasar diperlukan waktu yang lama dalam waktu bertahun-tahun tetapi untuk merusak kepercayaan investor hanya di butuhkan waktu sebentar. Oleh karena itu,  setiap kontrak bisnis yang sudah dilakukan harus dihormati oleh pemerintah dan badan peradilan sehinngga setiap pengusaha baik domestik maupun asing diperlalkukan sama, menghentikan keberpihakan (favourtism), dan ekonomi dengan embel-embel nasionalisme yang menciptakan persaingan bisnis yang tidak sehat.
Jadi disini semakin tampak, betapa pentingnya menghormati kontrak yang sudah disepakati. Seperti diketahui bahwa kontrak atau perjanjian yang dibuat oleh para pebisnis, pada umumnya dibuat secara tertulis. Bahkan untuk perusahaan –perusahaan besar kontrak sudah distandardisasi. Oleh karena itu secara teoritis, tampaknya transaksi bisnis yang dilakkukan di antara para pelaku bisnis tersebut tidak akan menimbulkan sengketa, karena yang mendasari terjadinya suatu transaksi bisnis adalah adanya kesepakatan, baik mengenai obyek transaksi, harga dan syarat-syarat lainnya. Jadi kata kkuncinya, adalah adanyya kesepakatan. Dengan adanya kesepakatan, makamakalah adedidikirawan munculah hak dan kewajiban diantara para pihak. Dengan demikian, jika setiap pihak memenuhi apa yang menjadi kewajibannya dan dilaksanakan dengan penuh itikad baik, maka sengketaa  bisnis tentu tidak akan pernah terjadi. Adanya kewajiban para pihak untuk memenuhi perjanjian yang disepakati tercermin dari Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang mengengemukakan :
Semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak, atau karena alassan-alasaan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu.
Persetujuan harus dilaksanakan itikad baik.
Dari ketentuan di atas sebenarnya sudah jelas, bahwa apa yang sudah disepakati wajib untuk dipatuhi. Hal inilah yang dalam teori hukum kontrak disebut para pihak yang sudah sepakat harus menghormati kesucian kontrak (the sanctity of contract). Jika demikian halnya, agak sulit untuk membayangkan bahwa dikemudian hari akan terjadi sengketa dalam suatu transaksi bisnis yang sudah disepakati oleh kedua belah pihak. Namun, dalam praktik ternyata pelaksanaan kontrak yang sudah disetujui oleh kedua belah pihak tersebut, sering kali tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan. Dengan kata lain, munculnya sengketa bisnis acapkali sukar pula untuk dihindarkan, meminimalisasi kemungkinan terjadinya sengketa dengan membuat berbagai kesepakatan awal untuk disetujui. Untuk itu, para pihak yang terlibat dalam transaksi bisnis tersebut, sejak awal telah menyiapkan sejumlah persyaratan dalam kontrak yang akan di tandatangani.
Oleh sebab itu, bila diperhatikan kontrak-kontrak bisnis, makalah adedidikirawanbaik yang bersakala nasional maupun internasional, bila salah satu pihak lalai memenuhi kewajibannya akan dikenakan sanksi baik berupa denda  dan atau bahkan pembatalan kontrak dengan segala konsekuensinya. Munculnya sengketa bisnis dapat terjadi karena berbagai sebab. Untuk itu, menarik disimak apa yang dikemukakan Agustinus Rachmat Widyanto, sebagai berikut:
Kendati hukum itu penting, namunhukum itu tidak bisa seluruhnya mengganti peran nilai dan norma moral, karena: pertama, hukum itu tidak mengatur seluruh seluk beluk segi kehidupan, selalu ada grey areas yang kabur, kedua, nilai dan norma moral mengubah paksaan hukum (enforcement) menjadi pilihan sukarela pribadi (preference). Jika motivasi prilaku itu hanyamakalah adedidikirawan dikendalikan oleh rasa takut pada hukum semata, besar kemungkinan bahwa orang itu akan jatuh dalam perbagai godaan moral. Jika ada kesempatan untuk melakukan penipuan dengan risiko keuntungan lebih besar dari pada hukum, orang mungkin akan cenderung melanggar hukum demi kepentingan pribadi. Ketiga, hukum itu sendiri sering datang terlambat, baru dirumuskan post-factum ­ setelah ad  a kasus dan masalah besar.
Dari paparan diatas, tampak bahwa sekalipun kontrak sudah dibuat begitu rinci, namun bila para pihak yang ada didalamnya tidak mau memenuhi apa yang sudah menjadi kesepakatan, maka kontrak yang telah dibuat secara sah. Yang berarti telah menjadi undang-undang bagi pembuat kontrak, hanya sekedar kata-kata mati belaka. Akibat lebih jauh dari tidak dipatuhinya sebuah kontrak, maka bagi pihak yang terus mematuhi kontrak sesuai dengan kesepakatan akan merasamakalah adedidikirawan diperlakukan tidak adil(unfair). Hal ini tentunya dapat membawa dampak yang cukup luas yakni menimbulkan ketidakpercayaan dalam berbisnis, lebih khusus lagi calon investor akan ragu berrinvestasi di negara yang tidak mau menghormati kontrak. Seperti yang dikemukakan oleh Dubes Belanda Ruud Treffres yang mewakili Uni Eropa di sela-sela Indonesia Infrastructur Summit di Jakarta baru-baru ini, lemahnya kepastian hukum investasi di Indonesia yang membuat kepercayaan berbisnis di negara ini lemah juga. Hanya transparansi dann sesuatu yang bisa diprediksi yang bisa menciptakan kepercayaan investasi jangka panjang di indonesia. Jadi yang dibutuhkan sebenarnya adalah, adanya suatu koordinasi  anatar instansi yang terkait yang menangani investasi tidak berjalan sendiri-sendiri.
Munculnya ketidakpatuhan terhadap kontrak yang sudah ada, bisa terjadi karena beberapa sebab : pertama, adanya perbedaan interpretasi terhadap isi kontrak yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. Untuk itu, pihak yang merasa interpretasi yang dia lakukan terhadap apa apa yang dia telah sepakati adalah benar merasa tidak perlu memenuhi kewajiban. Sedangkan pihak lain merasa, dengan tidak dipenuhinya kewajiban merupakan pelanggaran terhadap apa yang telah disepakati (breach of contract)Untuk itu pihak yang tidak memenuhi  kewajiban harus membayar ganti rugi. Kedua adanya perubahan terhadap kebijakan pemerintah atau ada perubahan peraturanmakalah adedidikirawan perundang-undangan yang membawa dampak terhadap kontrak yang sudah disepakati oleh kedua belah pihak. Sebagai contoh kiranya dapat dikemukakan di sini,  dengan diterbitkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintah daerah, maka pemerintah daerah merasa berwenang mengatur perusahaan asing yang ada diwilayahnya. Bahkan pemerintah daerah merasa hak-hak yang timbul dari kontrak yang ditandatangani oleh pemerintah pusat, dengan terbitnya Undang-Undang tersebut dianggap menjadi hak pemerintah daerah. Padahal ketika perusahaan ini hendak melakukan kegiatannya, perizinan dikeluarkan oleh pemerintah pusat, ketiga adanya keadaan memaksa (Force mejure) yang mengakibatkan salah satu pihak tidak dapat lagi memenuhi kewajibannya.
Jika demikian halnya, perlu penyelsaian sengketa. Secara ideal adalah mencoba menegosiasikan kembali  apa yang menjadi pokok sengketa. Bila tidak ada titik temu, maka dikembalikan kepada isi kontrak apakah ada klausul penyelsaian sengketa bila mengalami jalan buntu. Jika diperhatikan isi kontrak-kontrak bisnis modern, maka dalam kontrak bisnis tersebut telah dicantumkan sejumlah klausul. Salah satu diantara klausul tersebut adalah masalah penyelsaian sengketa. makalah adedidikirawanPada umumnya dalam kontrak tersebut dicantumkan kalusul penyelsaian sengketa, yakni melalui lembaga arbitrase. Maksud dalam pencantuman klausula arbitrase dalam kontrak bisnis adalah, jika terjadi sengketa, maka sejak awal para pihak telah sepakat akan menyelsaikannya di luar lembaga peradilan, yaitu melalui lembaga arbitrase. Adapun alasan, mengapa para pelaku bisnis memilih mencantumkan klausula arbitrase dalam kontrak dengan pertimbangan:
1.       Para pihak memilih lembaga arbitrase dengan harapan akan memperoleh penyelsaian yang lebih baik. Selain itu, penyelsaaian lewat lembaga arbitrase, publisitas dapat dihindari. Dengan demikian, hal-hal yang menyangkut rahasia perusahaan tetap dapat dijaga kerahasiaannya.
2.       Penyelsaian sengketa lewat lembaga arbitrase akan diputuskan oleh ahli yang berkompeten untuk itu
3.       Pihak asing pada umumnya belum mengenal sistem hukum dimana dia akan melakukan kegiatan investasi
4.       Yang diinginkan oleh para pihak adalah bahwa putusan yang akan diberikan dapat diterima dan dijalankan secara sukarela oleh pihak yang dikalahkan agar hubungan baik tetap dapat  berjalan lancar dimasa yang akan datang
5.       Sengketa yang dihadapi oleh para pihak cukup kompleks. Dalam hal ini, arbiter yang mempunyai keahlian dalam bidangnya, dianggap mampu untuk menafsirkan, menyempurnakan, menyesuaikan dengan atau mengubah satu kontrak karena telah timbul perubahan.
Dalam kkaitannya dengan investasi timbul pemikiranmakalah adedidikirawan di kalangan para ahli hukum yakni tentang permohonan penanaman modal yang dilakukan oleh investor asing. Apakah permohonan(aplikasi) tersebut dapat dianggap sebagai kontrak. Formulir permohonan penanaman modal yang dikenal dengan model I/PMA telah disediakan oleh pemerintah, dalam hal ini BKPM. Para ahli hukum umumnya berpendapat, bahwa dengan adanya persetujuan dari pemerintah, maka terjadilah kontrak antar pemerintah dengan investor asing. Seperti: yang dikemukakan oleh D.Sidik Suraputra, dengan adanya keputusan  presiden republik indonesia yang menyetujuui aplikasi atau proyek proposal dari investor asing, maka dengan adanya keputusan presiden tersebut dianggap lahir kontrak. Pendapat senada dikemukakan oleh Sudargo Gautama, dengan adanya persetujuan permohonan penanaman modal oleh negara tuan  rumah (host state), berarti negara tersebut tanpa ragu-ragu menyatakan bertemunya suatu kehendak untuk sepakat (meeting of minds and of wills) dengan maksud untuk menghasilkan akibat-akibat hukum dalaam bidang ekonomi tertentu. Dengan demikian dalam hal ini dipakai konsep kontrak yang lebih luas. Artinya permohonan penanaman modal dan persetujuan dapat dilihat sebagai menghasilkan kontrak.
3. Penyelsaian sengketa penanaman modal
Satu hal yang sering menjadi pertimbangan calon investor, jika ia ingin menanamkan modalnya diluar negeri adalah eksistensi lembaga penyelsaian sengketa antara investor dengan negara tuan rumah. Sebenarnyansecara konvensional di negara maupunmakalah adedidikirawan didunia ini telah tersedia lembaga penyelsaian sengketa yakni lembaga yudikatif. Hanya saja, jikanpenyelsaian sengketa antra investor dengan tuan rumah diselsaikan lewat lembaga peradilan ada keraguan dikalangan calon investor asing. Dengan kata lain tingkat obyektifitas lembaga penyelsaian sengketa tersebut diragukan. Secara teoritis memang keberadaan lembaga yudikatif (lembaga peradilan) adalah independen. Artinya, lembaga ini tidak dapat dipengaruhi oleh lembaga lainnya (eksekutif dan legislatif ) namun secara psikologis, dalam penyelsaian sengketa antara investor asing dengan negara penerima modal asing (host staste), tentu faktor  subyektifitas lembaga peradilan atau tepatnya hakim akan sulit untuk dihindari, mengingat ia (hakim) adalah warga negara dari negara tuan ruma. Oleh karena itu, adalah wajar jika investor asing ingin mengetahui lebih awal apakah dimungkinkan penyelsaian sengketa di luar lembaga peradilan (outside of the court).
Berkaitan dengan adanya pilihan penyelsaian sengketa menarik untuk disimak apa yangdikemukakan oleh Tineke Lousie Tuegeh Longdong:
Pertimbangan utama bagi investor untuk melakukan investasi adalah adanya jaminan hukum yang memadai, mennyediakan cara penyelsaian sengketa melalui arbitrase luar negeri terhadap kerugian-kerugian yang mungkin timbul sebagai akibat dari penanaman modal. Investor dan pedagang asing selalu berupaya untuk melepaskan diri dari peradilan negara berkembang karena merasa tidak mengenal hukum setempat yang berlainan dengan sistem hukum negaranya sendiri. Selain itu ada keragu-raguan bahwa peradilan setempat akan bersikap tidak obyektif. Alasan lain adalah, apakah lembaga peradilam negara berkembang ada kemampuan dalam memeriksa sengketa perdagangan internasional dan alih teknologi yang demikian rumit.
Hal senada, juga dikemukakan oleh Gray Goodpaster dkk,makalah adedidikirawan ada berbagai alasan untuk memilih lembaga arbitrase sebagai tempat penyelsaian sengketa yakni:
Dalam dunia perdagangan internasional, kecenderungan yang terlibat adalah liberalisasi peraturan/undang-undang arbitrase untuk lebih mendorong penggunaan arbitrase dari pada penyelsaian sengketa dagang melalui badan peradilan umum. Pada umumnya undang-undang ini dirancang untuk memberikkan otonomii, kebebasan dan fleksibilitas secara maksimmal dalam menyelsaikan sengketa. Hal ini dilakukan dengan memberikan kewenangan kepada para pihak untuk menunjuk hukum atau prinsip-prinsip yang adil yang dapat diterapkan terhadap sengketa yang terjadi di antara mereka dan juga memberikan kewenangan kepada mereka untuk memilih para arbiter, sekaligus makalah adedidikirawanaturan-aturan prosedural yang dapat diterapkan dalam arbitrase. Hal ini berarti bahwa para pihak tidak perlu menerapkan hukum  setempat/ domestik terhadap sengketa yang sedang mereka hadapi.
Dari uraian diatas tampak bahwa ada kecenderungan para investor memilih penyelsaian sengketa penanaman modal diluar pengadilan.di indonesia sendiri masalah penyelsaian sengketa penanaman modal secara tegas telah dijabarkan dalam Undang-Undang Pasar Modal. makalah adedidikirawanJika diperhatikan secara saksama dalam Undang-Undang Pasar Modal Tahun 2007, tampak bahwa Pemerintah Republik Indonesia memberikan ruang untuk penyelsaian sengketa investasi antara investor dengan Pemerintah Republikk Indonesia melalui lembaga arbitrase hal ini dijabarkan dalam Pasal 32 Undang-Undang Pasar Modal, sebagai berikut:
1)      Dalam hal terjadi sengketa di bidang penanaman modal antara pemerintah dengan penanam modal, para pihak terlebih dahulu menyelsaikan sengketa tersebut melalui musyawarah dan mufakat .
2)      Dalam hal penyelsaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, penyelsaian sengketa tersebut dapat dilakukan melalui arbitrase atau alternatif penyelsaian sengketa atau pengadilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
3)      Dalam hal terjadi sengketa di bidang penanaman modal antara pemerintah dengan penanam modal dalam negeri, para pihak dapat menyelsaikan sengketa tersebut melalui arbitrase berdasarkann kesepakatan para pihak dan jika penyelsaian sengketa melalui arbitrase tidak disepakati, penyelsaian sengketa tersebut akan dilakukan di pengadilan
4)      Dalam hal sengketa di bidang penanaman modal antara pemerintah dengan penanam modal asing, para pihak akan menyelsaikan sengketa tersebut melalui arbitrase internasional yang harus disepakati oleh para pihak
Hanya saja dalam Undang-Undang Penanaman Modal tersebutmakalah adedidikirawan tidak disebutkan lembaga arbitrase yang mana dan dimana. Sebagaimana diketahui, dalam tataran hukum internasional ada sejumlah perjanjian internasional yang menyangkut masalah investasi. Seperti yang dikemukakan oleh Barita Saragih:
“dari segi hukum internasional, sebenarnya sudah ada beberapa perjanjian internasional atau treaty ( baik multilateral maupun bilateral) yang mengatur dan melindungi investasi dan risiko. Risiko investasi (termasuk risiko politik) yang lazim dijumpai antara lain penga rmbilalihan oleh negara/pemerintah atas aset atau property dan hak atas kekayaan miilik swasta asing (dikenal dengan istilah nasionalisasi) renegosiasi paksa atas kontrak investasi yang telah disetujui (coerced renegottiation), larangan repatriasi atas income dan revenue dari hasiil investasi ke negara asal , aktivitas-aktivitasmakalah adedidikirawan sipil yang meroongrong jalannya atau beroperasinya investasi asing danlain-lain. Pelanggaran-pelanggaran dari perjanjian atau traktat internasional maupun pelanggaran dari kontrak iinvestasi oleh suatu pemerintah atau negara dapat menyeret pemerintah atau suatu negara karena adanyya legal action atau claim ke badan arbitrase inter nasional atau kebadan peradilan internasional seperti the international court of justice.
Untuk memperkuat keberadaan lembaga arbitrasemakalah adedidikirawan sebagai alternatif penyelsaian sengketa khususnya di dalam penanaman modal, pemerintah indonesia telah meratifakasi convention on the sttelement of investement disputes between states and nationals of other states dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1968. Konvensi ini dikenal juga dengan nama konvensi whosingthon. Konvensi ini di prakrasai Bank Dunia (world bank) pada tahun 1965. Konvensi ini dibuat untuk merangsang masuknya modal asing pada negara-negara berkembang. Sebagai tindak makalah adedidikirawanlanjut dari konvensi ini, maka dibentuk lembaga penyelsaian  sengketa antara penanam modal (investor) dengan negara penerima modal (host country) yang lebih dikenal denngan the iinternational center for the settlement of investment disputes (ICSID). Untuk selanjjutnya dlam konvensi ini disebut sebagai pusat (centre) sedangkan tujuan dibentuknya ICSID adalah untuk menyediakan fasilitas konsuliasi dan arbitrase sengketa investasi antar negara peserta konvensi dengan warga negara dari negara peserta konvensi lainnya berdasarkan ketentuan konvensi. Agar ICSID dapat berlaku, para pihak harus sepakat untuk mengajukan sengketa mereka ke dewan arbitrase ICSID, sengketa haruslah antara peserta konvensi atau agen/organisasi-organisasi negara tersebut dan warga negara dari negara peserta konvensi lainnnya, dan sengketa berkaaitan dengan masalah investasi . dalam konvensi tersebut makalah adedidikirawandiatur masallah penyelsaian sengketa antar a investor asing dengan negara penerima modal dilakukan lewat lembaga arbitrase. Dalam pasal 1 dijelaskan,, menyetujui konvensi tentang penyelsaian perselisihan antara negara dan warga negara asing mengenai  penanaman modal (convention on the settlement of investment disputes between states and national of other states) yang salinannya dilampirkan pada undang-undang ini
Yang menarik disini adalah sekalipun pemerintah republik indonesia telah meratifikasi konvensi ICSID, tidak berarti secara otomatis setiap sengketa antara investor  asing dengan pemerintah republik indonesia harus diselsaikan oleh dewan arbitrase ICSID. Hal ini dijabarkan dalam pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1968 :
Pemerintah mempunyai wewenang untuk memberikan persetujuan bahwa sesuatu perselisihan tentang penanaman modal antara republik indonesia dan wargga negara asing diputuskan menurut konvensi dan untuk mewakili Republik Indonesia dalam perselisihan tersebut dengan hak substansi.
Selanjutnya dalam penjelasan pasal ini dikemukakan :
Menurut pasal 25vayat (1) dan 36 ayat (2) konvensi, setiap perselisihan harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari kedua belah pihak yang berselisih, sebelum dapat diajjukan di depan mahkamah arbitrase (arbital tribunal). Dengan pasal ini di pastikan bahwa pemerintahmakalah adedidikirawan mempunyai wewenang untuk memberikan persetujuan itu serta untuk mewakili republik indonesia dalam perselisihan tersebut dengan hak subtitusi di mana perlu.
Berdasarkan ketentuan diatas, pemerintah indonesia tidak berkewajiban membawa setiap sengketa penanaman modal dengan investor asing kedewan arbitrase ICSID, kecuali kalau disetujui oleh kedua belah pihak. Hal ini sejalan dengan kewenangan ICSID sebagaimana yang dijabarkan dalam Pasal 25 sebagai berikut:
The jurisdiction of the cntre shall extend to any legal dispute arising directly out of an investment between a  contracting state (or any constituent subdivision ar agency of contracting state desiganted to the centre by the state ) and a national of another contracting state, which the parties to the dispute consent in writinng to submit to the centre. When the parties have given their consent, no party may withdraw its consent unilaterally.
Dari ketentuan di atas dapat diketahui bahwa yuridiksi dewan arbitrase ICSID ditentukan tiga unsur utama yakni: pertama, sengkketa harus merupakan sengketa yang muncul secara langsung (arising directly) dari penanaman modal, kedua, pihak yang bersengketamakalah adedidikirawan haruuslah negara yang telah menjadi anggota ICSID dan warga negara, ketiga, harus ada pernyyataan tertulis, kesepakatan dari kedua belah pihak yang bersengketa, mengenai penyerahan penyelsaian sengketa kepada ICSID. Dengan kata lain, perselisihan yang dapat dibawa ke dewan arbitrase ICSID hanyalah sengketa yang menyangkut perselisihan hukum (legal dispute) yang menyangkut penanaman modal.
Selanjutnya dalam Pasal 3 dijelaskan :
(1)    Untuk melaksanakan putusan mahkamah arbitrase sebagaimana dimaksud dalam konvensi tersebut mengenai perselisihan antara republik indonesia danmakalah adedidikirawan warganegara asing diwilayah indonesia, diperlukan surat pernyataan mahkamah agung bahwa putusan tersebut dapat dilaksanakan
(2)    Mahkamah agung mengirimkan surat pernyataan termaksud dalam ayat (1) Pasal ini kepada pengadilan negeri dalam daerah hukum mana putusan itu harus dijalankan dan memerintahkan untuk melaksanakannya
(3)    Surat pernyataan dan perintah yang dimaksud dalam ayat (2) pasal ini disampaikan kepada pengadiilan negeri yang bersangkutan melalui pengadilan tinggi yang daerah hukumnya  meliputi daerah hukum pengadilan negeri tersebut.
Konvensi lain yang berkaitan dengan lembaga arbitrase, yang sudah di ratifikasi oleh pemerintah indonesia adalah konvensi mengenai pengakuan dan pelaksanaan putusan-putusan arbitrase asing (conventiion on the recognition and enforcment of foreign arbitral awards) dari nama konvensinya sudah jelas “pengakuan putusan arbitrase asing” artinya para pihak yangmakalah adedidikirawan bersengketa di mana salah satu pihaknya adalah pebisnis yang berasal dari indonesia, mereka bersepakat untuk menyelsaikan sengketa mereka lewat lembaga arbitrase asing. Konsekuensinya adalah para pihak harus mengakui dan dengan sukarela mauu menjalankan putusan tersebut. Konvensi ini dikenal juga dengan koonvensi new york 1958 (the new york convention 1958). Konvensi ini diratifikasi oleh pemerintah indonesia berdasarkkan keputusan presiden RI Nomor 34 Tahun 1981. makalah adedidikirawanDalam pasal III konvensi new york 1958 disebbutkan, tiap negara peserta dari konvensi ini akan mengakui keputusan arbitrase luar negeri dan menganggapnya sebagai mengikat serta melaksanakan keputusan arbitrase itu sesuai dengan ketentuan-ketentuan huukum acara yang berlaku diwilayah dimana keputusan itu diminta untuk dilaksankan.
Secara teoritis, dengan diratifikasinya konvensi newyork 1958 tersebut oleh pemerintah indonesia, maka konvensi tersebut menjadi hukum nasional. Hal ini berarti putusan arbitrase asing tersebut belum sepenuhnya berjalan sebagaimana yang diharapkan. Hal ini tampak dari pandangan lemabaga peradilan di indonesia dalam menyikapi putusan arbitrase yang akan diijalankan di negeri ini tidak konsisten, alasan yang digunakan untuk menolak pelaksanaan putusan arbitrase asing bertentang an dengan kepentingan umum (public policy).
Tampaknya pemerinntah menyadari bahwa perkembangan dunia bisnis berkembangg demikian pesat , sehingga penyelsaian sengketa bisnis pun dituntut secara cepat. Untuk itu, dibutuhkan lembaga pennyelsaian sengketa diluar lemabaga peradilan yang dapatmakalah adedidikirawan dijadikan alternatif untuk menyelsaikan sengketa yang dihadapi para pelaku bisnis. Diberbagai negara, pilihan penyelsaian sengketa bisnis diluar lembaga peradilan sudah lama diakui antara lain lewat lemabaga arbitrase. Untuk itu, dalam rangka mmemperkuat keberadaan lembaga arbitrase sebagai salah satu alternatif penyelsaian sengketa di indonesia semakin kuat legimitasinya dengan diterbitkannya undang-undang nomor 30 tahun 1999 tentang arbitrase dan alternatif penyelsaian sengketa makalah adedidikirawan(UUAAPS) . dengan diterbitkannya undang-undang ini, maka keraguan terhadap pelaksanaan putusan llemabaga arbitrase khususnya putusan arbitrase internasional, sedikit banyak dapat diminimalisasi, artinya bila ada putusan arbitrase asing yang pelaksanaannya di indonesia, asal memenuhi syarat dapat dilaksanakan di indonesia, adapun persyaratan yang harus dipenuuhi, jika ingin melaksannkan putusan arbitrase asing di indonesia dijabarkan dalam pasal 66 Undang-Undang Nomor 30 Tahhun 1999 tentang arbitrase dan alternatif penyelsaian sengketa (UUAAPS).
Putusan arbitrase internasional hanya diakui serta dapat dilaksanakan diwilayah hukum republik indonesia, apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a.       Putusan arbitrase internasiional dijatuhkan oleh arbiter atau majelis arbitrase disuatu negara yang dengan negara indonesia terikat pada perjanjian, baik secara bilateral maupun multillateral, mengenai pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase internasional
b.      Putusan arbitrase internasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a terbatas pada putusan yang menurut ketentuan hukum indonesia termasuk dalam ruang lingkup hukum perdagangan.
c.       Putusan arbitrase internasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a hanya dapat dilaksanakan di iindonesia terbatas pada putusan yang tidak bertentangan dengan ketertiban umum
d.      Putusan arbitrase internasional dapatmakalah adedidikirawan dilaksanakan di indonesia setelah memperoleh eksekuatur dari ketua pengadilan negeri jakarta pusat dan
e.      Putusan arbitrase internasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang menyangkut negara republik indonesia sebagai salah satu pihak dalam sengketa, hanya dapat diilaksanakan setelah memperoleh eksekuatur dari mahkamah agung repuublik indonesia yang selanjutnya dilimpahkan kepada pengadilan negeri jakarta pusat