PENYELESAIAN SENGKETA
DALAM PENANAMAN MODAL
ASING MELALUI BADAN
ARBRITASE INTERNASIONAL
Daïam pengkajíań masaîah
penanaman modaï asing di Indonesia masih banyak daïam khasanah hukum kita yang
memerïukan penyeïesaian dengan sistem-sistem hukum lain yang mempunyaî ruang ïingkup Ínternasíonaî. Hal ini sehubungan
dengan pentingnya penanaman modaï asing
daïam peïaksanaan pembangunan di tanah air. Daìam perkembangannya daîam masa
sekarang ini Sektor investasi
menunjukkan peningkatan yang menakjubkan dan telah berhasíï pula menempatkan negara Indonesia
sebagai negara yang paîing disukai oïeh
negaramnegara maju yang ingin menanamkan modaïnya ke ïuar negeri, terutama di negara
negara berkembang. Keadaan yang demikian
ini perîu diimbangi dengan penyesuaían peraturan perundang~undangan dan
ketentuan-ketentuan hukum îain yang dísesuaikan dengan apa yang disebut
prînsip-prínsip hukum Internasional disamping hukum nasionaì. Penyesuaian yang
demikían ini perlu diimbangi, karena akan mempengaruhi juga keberadaan sistem
hukum nasionaî. Dengan berkembangnya hukum nasionaï yang teïah mengikutsertakanmakalah adedidikirawan
prinsip-prinsip hukum ïnternasionaï ini akan sangat mempengaruhi dan membantu
masaïah-masaïah daïam penanaman modaî asíng yang dalam haî ini khusus masaîah
sengketa penanaman modaï asing yang menyangkut unsur asing. Disamping itu juga
akan ìebih mudah rasa percaya pada para investor yang hendak menanamkan
modaìnya di Indonesia. Penanaman modaî asing pada dasarnya merupakan peìengkap modaî
dan teknoïogi di dalam rangka mengoîah kekuatan ekonomí díperìukan penanaman modaî yang kesemuanya
didasarkan pada kemampuan serta kesanggupan rakyat Indonesia itu sendirî. Tentu
saja daìam hal? ini tidak ïepas dari apa yang disebut kerjasama dengan pihak
ìuar negerí dimaßa juga teïah diatur dalam peraturan perundangundangan yang
menyatakan bahwa dimungkinkan untuk penanaman
asing di Indonesia. (UU No. 1 tahun 1967) Dari uraian diatas kíta
ketahui bahwa haî ini tidak lepas dengan
apa yang disebut dengan kerjasama dengan pîhak îuar negerí, sehingga dengan
demíkian dapat díketahui bahwa didaïam kerjasama ini ada unsur asingnya .
Apakah itu suatu badan hukum asing atau suatu pemeríntahan asing. Kerjasama ini
tentu saja dengan bentuk perjanjianperjanjían înternasiona1 yang mengkhususkan
didalam perjanjîanmakalah adedidikirawan perdata ínternasíonaî. Oïeh karena perjanjian itu di bidang
perdata maka yang mengatur daîam hal ini adalah Hukum Perdata Internasionaï (
HPI ). Persetujuan tersebut dasarnya akań saîing menjamin kepastian hukum dari
kedua pihak.Di daìam persetujuan atau perjanjian penanaman modal asing ini para
pihak tidak mau dirugikan. Kewaspadaan untuk mencegah terjadínya hal-hal atau
akibat-akibat yang bersifat negatif daîam hubungan penanaman modal asíng ini
merupakan kewaspadaan bersama antara para pihak daïam perjanjian baik pada
investor maupun pada pihak nasionaî. Sesuai dengan uraian dîatas maka perìu adanya suatu kesepakatan mengenai prosedur
penyeìesaian sengketa yang dítentukan secara jeîas dan pasti, sebelum
perjanjían penanarnan modaì asing di tanda tangani para pihak. ( Piîihan hukum
secara tegas-tegas ).
PERMASALAHAN
Sebeìum kita memasuki daïam
permasalahan daìam makaïah 'ini maka kita perìu
bahwa dalam piïihan tegas-tegas daîam penyeïesaian sengketa perjanjían
atau persetujuan antara pihak investor (unsur asing) dengan pihak nasionaî
biasanya memakai badanmakalah adedidikirawan arbrítase internasionaï yang di bantu berdasarkan sídang
tahunan Bank Dunia pada tahun 1966. Dari uraian diatas dapat kita tuïis
beberapa masaìah yang menyangkut sengketa penanaman modaî asíng yaitu
- Bagaimana kekuatan hukum badan arbritase interna-sional itu
diïaksanakan
-Bagaimanakah peranan pengadiîan
Nasionaï dalam pelaksanaan keputusan badan arbritase internasionaì
- Bagaimanakah pelaksanaan
keputusan badan arbritase internasional di Indonesia
PEMBAHASAN
Sebeîum kita memasuki yang ìebih
dalam mengenai pembahasan ini maka baik
kaïau kita mengetahui arti darí pada Modaî adalah Aïat pembayaran îuar negerí
yang tidak merupakan bagian dari kekayaan devisa Indonesia, yang digunakan
untuk pembayaran Perusahaan Modaï Asing adaîah aîat pembayaran ìuar negerî,
demikian yang dimaksud dalam undangundang tersébut, akan tetapi apa-apa yang di
maksud dalam alat pembayaran ïuar negeri oïeh pembuat undang-undang tidak diberikan kríteria yang jelas. Penanaman
Modaî Asing menurut Undangundang No. 1 tahun 1967 adaïah “... menyangkut
penanaman modaî asing sacara ïangsung yang díîakukan menurut atau berdasarkanmakalah adedidikirawan
ketentuan-ketentuan Undangundang ini dan yang digunakan menjalankan perusahaan
di "indonesia, daïarn arti bahwa pemiïikan modal sacara langsung menunggu
resiko dari penanaman modal tersebut.
Daîam arti dan maksud tersebut diatas jelas bahwa penanaman modaî asing adaïahpenanaman
modaî yang diïakukan secara 1angsung, danI mengenai istiîah ini UU tersebut
tidak memberikan pengertian yang jeïas. Mengenaí haï ini Prof. Dr. Ismaiï
Sunny, SH. memberikan pengertían bahwa : "Penanaman modaì sacara îangsung
oïeh pembuat undang-undang untuk memberikan kesempatan bagi penanam modal asing
untuk dengan leluasa mengusahakan dan menyeìenggarakan pimpinan daîam
perusahaan yang di jaïankan di Indonesia dengan modal asingnya". Sesuai
dengan penyeïesaian sengketa daïam penanaman modaî asíng ini maka harus di berïakukan hukum mana
yang di pakai dalam perjanjian ini Hukum Perdaîa Internasionaï mengenaï adanya piîihan hukum. Teoriteori píîihan hukum ini
díbagí daîam 4 teori yaitu
1. Pilihan
hukum secara tegas~tegas yaitu pílihan hukum secara tegas ditentukan dalam
perjanjian bahwa hukum yang dipakai adaîah hukum suatu negara yang dalam makaïah
ini para pihak menentukan bahwa yang dípakai adalah hukum atau keputusan dari
badan arbritase ínternasionaî.
2. Piîihan
_hukum secara yaitu piìihan hukum makalah adedidikirawanyangdidasarkan
pada maksud para pihak yang dìsimpuìkan dari perbuatanperbuatan menuju
kearah Dari kontrak dapat diïihat bahwa
para pihak memang secara diamdiam menghendaki
bahwa hukum dari sesuatu negara yang diperìukan.
3. Piïihan hukum anggapan yaitu hukum yang
diberîakukan menurut dugaan hakim bahwa para pihak mengadakan pilihan hukum
dari suatu negara.
4. Pilihan hukum hípotetis yaítu hukum yang diberlakukan
menurut pemeriksaan hakim seandainya para pihak mengadakan piïihan hukum maka
hukum manakah yang kira kira akan dipiîih.
Dari uraian
diatas jeïas bahwa daîam penentuan sengketa dan penyeîesaian sengketa penanaman
modal asing ini para pihak mengadakan píìíhan hukum secara tegas-tegas
yaitu Badan Arbritase Internasionaì.
Badan arbritase
internasionaï adaîah sebuah badan yang dibentuk berdasarkan konvensi
internasionaî yang di sponsorioleh Bank-Dunia pada tahun 1966 teïah meïahirkan
suatu konvensi tentang penyelesaian sengketa penanaman modaï asing (Convention on
the settïement investment disputes sates and nationaïs of other states)
Berdasarkan konvensi ini maka
díbentuk suatu pusat internasionaî untuk penyelesaiaan daripada sengketa
mengenai penanaman modaï (Internasionaì Centre for the Settlement of Disputes)
yang dísingkat menjadi ICSID. Pusat ini dibentuk untuk memberikan jaminanmakalah adedidikirawan
kepada para pihak investor didaìam penyeïesaian sengketa, mereka tidak lagi
dapat diberÍakukan sewenang-wenang. Disamping itu konvensi ini juga memberikan
fasiìitas untuk konsolidasí dan arbritase mengenai sengketa penanaman modaì
asing yang diadakan diantara negara peserta dengan warga negara asíng yang telah mengadakan perjanjian penanaman
modal. Konvensi tersebut merupakan persetujuan ínternasíonaì, akan tetapi tak
semudah atau tak sebebasnya negara dapat menjadí anggotanya, karena dalam haï
ini harus terïebih dahuîu memenuhi persyaratan»persyaratan sebagai berikut :
a. Harus
menjadi anggota dari Bank Dunía untuk REKONTRUKSI dan PEMBANGUNAN
b. Harus terlebih dahuîu menandatangm' konvensi
dan menyetujui menurut hukum yang berîaku untuk negara yang bersangkutan.
Oïeh karena Indonesia teîah
menjadi anggota Bank Dunia untuk Rekontruksi dan Pembangunan maka syarat
tersebut teîah dipenuhi untuk ikut serta daîam konvensi tersebut. Telah
diketahui bahwa Indonesia teîah termasuk negara peserta konvensî mengenai ICSID
maka daîam pembahasan makalah ini yaitu mengenaí sengketa penanaman modaî asing
antara Pemerintahmakalah adedidikirawan Indonesia dengan warganegara atau badan hukum asing,
kîta jelas bila dikemukakan satu kasus
mengenai sengketa penanaman modaî asing tersebut. KASUS PENCABUTAN LISENSI OLEH
BKPM pada AMCO ASIA COORPORATION. ( 9,JuIi 1980 ) Pencabutan îisensí BKPM kepada Amco Asia Coorporatíon dirasa
sebagai tindakan yang sewenang-wenang oîeh píhak Amco Asia Coorporatíon,
sehingga pihak AAC meîakukan perkara ini kepada badan Arbritase Internasionaì.
Keputusan Dewan Arbritase dalam
sidang pertama dibawah pimpinanProf. Berthoîd dari Perancis teïah memberi suatu
keputusan mengenai masalah yurisdiksi. Daïam keputusan Indonesia diharuskan membayar genti rugi
sebesar US $.3.200.000 beríkut bunga. Penggugat daîam penanaman modal ini
menuntut ganti rugi sebesar US $.4.200.000 )fang pembayarannya harus diïakukan
diîuar Indonesia. Jumïah tersebut adalah termasuk modaï yang ditanam píhak
investor di dalam pembangunan Hoteï Kartika Maza oleh PT Wisma Kartika, sesuai
dengan management contract yang teîah dibuat.I
Daïam haï ini usaba pemerintah
Indonesia (BKPM) untuk mengusahakan pembatalan putusan tersebut ternyata
memberikan hasiï yaitu dengan keputusan Dewan Ad_Hoc yang memberikan keputusan
bahwa keputusan Dewan Pertama dibata1kan tetapi dengan modifikasi tertentu.
Aïasan yang dipakai panîtia ini karena menganggap bahwa Dewan Pertama teïah
meïampui batas-batas kewenangannya dalam menangani perkara im'. Karena ternyata
pihak investor asing kurangmakalah adedidikirawan daîam memberikan modaï yang diperjanjikan daïam
perjanjian antara AAC dengan pihak PT Wisma Kartika Indonesia (KPM) juga
menganggap dan mendasarkan pada kewenangannya tersebut, bahwa Dewan Pertama
Arbritase teîah keîiru dan keputusan tersebut teïah mengenai sendisendi
fundamentaï dan perasaan keadilan sehingga bertentangan dengan ketertiban umum.
Sehubungan dengan haî diatas daîam ICSID itu sendíri dalam saîah satu pasaînya
menyatakan bahwa daîam penyeïesaían sengketa ini dimungkinkan memakai hukum
dari negara mana modal tersebut ditanam. dadi daîam kasus ini hukum
Indonesiaïah yang dipakaî. Daîam haî dipakai hukum Indonesia maka sudah jeïas
bahwa pengadiîan Jakarta Pusat yang menangani perkara ini. Dari kasus diatas
diputuskan bahwa dibenarkan adanya pencabutan ïisensi kepada AAC karena
ternyata benar bahwa pihak AAC tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana yang
disebut daîam perjanjian, yaitu kurang daîam menanamkan moda1nya kepada PT
Wisma Kartika unîuk membangun Hoteì Kartika Pîaza. Daìam kasus pencabutan
îisensi ini dapat Kita ketahui bahwa ternyata kekuatan putusan Badan Arbrítase
Internasionaï baik itu melaîui Dewan Pertama Arbritase maupun Panitía Ad
Hoc-nya mempunyai kekuatan hukum yang pasti, hal itu dapat díîihat dari pentaatan
para pihak yang mengakuî keputusan tersebut.Pembahasan lebih lanjut mengenai
peranan pengadiîan Nasionaï yang daîam haì ini pengadiïan Indonesia daïam pelaksanaan
keputusan Badan Arbrítase Internasîonaï kita tidak ïepas dari pelaksanaan
makalah adedidikirawaneksekusi dari pengadilan tersebut. Peranan pengadíïan yang diìaksanakan oîeh
pengadiìan Jakarta Pusat daïam peïaksanaan eksekusi putusan badan arbritase
asing yang berlangsung seteïah didaftarkan di kepaniteraan pengadiîan Jakarta
Pusat. Yang menarik dalam ha1 ini adaîah waktu pengiriman harus diïaksanakan
dalam waktu seïambat-ìambatnya 14 hari terhitung sejak díterimanya permohonan
tersebut. Adanya syarat-syarat tertentu tentang dokumen-dokumen daîam berkas
yang mengharuskan disertakannya turunan putusan dari arbritase asing yang
diidentifikasí. Satu syarat yang harus dipenuhi yaítu bahwa memang antara Indonesia
dan negara dimana putusan asing yang bersangkutan dijatuhkan harus terdapat di
daîam konvensi internasionaï mengenai kemampuan serta peìaksanaan arbritase
asing baik sacara bilateraï maupun
secara dan dîtambahkan pula bahwa
pelaksanaannya harus atas dasar timbaî balik). Persyaratan yang harus
diperhatikan puïa adaïah bahwa putusan
tidak bertentangan dengan
ketertiban umum. Putusan arbritase asing hanya dapat dilaksanakan di Indonesia secara
terbatas makalah adedidikirawanyaítu putusan yang tidak bertentangan dengan ketertiban umum. Daìam
kasus antara PT WISMA KARTIKA dengan AMCO ASIA COORPORATION (AAC) juga telah
diputuskan oleh pengadiîan Jakarta Pusat bahwa keputusan dari arbrítase asing
tersebut teîah memenuhi persyaratan yang diperïukan sehingga eksekusi clar‘1' putusan
tersebut teìah di1aksanakan yaitu pihak AAC hanya menerima ganti rugi sebesar
modaî yang ditanamkan pada pihak PT W1SMA KARTIKA saja. Dan pihak PT Wisma
Kartika dengan persetujuan Pemeríntahan Indonesia (BKPM) dapat mencari investor
asing 1ain yang sanggup mengganti pihak AAC. Tidak semua putusan arbritase Wuar
negeri merta harus diîaksanakan di
Indonesia.Misalnya daîam Perkara Bakri Brothers V. Trading Corp of Pakistan Ltd,
4231 K/Pdt/1986. Mahkamah Agung Repubîik Indonesia telah menguatkan putusan
pengadiîan negeri dan Pengadílan Tinggi yang menoîak permohonan agar putusan
arbritase London diïaksanakan. perkara ini bermuïa dengan dítanda tanganinya
juaî beli minyak keîapa sawít antara Bakri Brothers minyak keîapa sawít tersebut ke Karachi.
Namun ternyata suppîier di Singapura tidak dapat mengirimkan minyak tersebut. Sengketa
kemudian diputuskan oîeh arbritase dl London


Tidak ada komentar:
Posting Komentar